REKSADANA INDEKS BISNIS 27 (selanjutnya disebut “UOBAM INDEKS BISNIS-27”) adalah Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar modal beserta peraturan pelaksanaannya.

UOBAM INDEKS BISNIS-27 bertujuan untuk memberikan hasil (return) investasi yang mengacu pada kinerja Indeks Bisnis-27, dengan menggunakan pendekatan investasi pasif atau indeksasi.

UOBAM INDEKS BISNIS-27 akan berinvestasi pada minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan efek yang terdaftar pada Indeks Bisnis-27; dan minimum 0% (nol persen) ?

Dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrument pasar uang dalam negeri yang mempunyai periode jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan / atau efek bersifat utang dan / atau efek bersifat ekuitas yang telah di jual dalam penawaran umum dan / atau di perdagangkan di Bursa fek baik di dalam maupun di luar negeri; sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal berinvestasi pada efek luar negeri, UOBAM INDEKS BISNIS-27 akan mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.

Investasi pada saham – saham yang teradaftar pada Indeks Bisnis-27 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam pada Indeks Bisnis-27. Pembobotan pada masing-masing adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan masing – masing saham dalam Indeks Bisnis-27.

Kedua puluh tujuh saham sebagai konstituen pembentuk Indeks tersebut dievaluasi setiap 6 bulan sehingga investasi pada reksadana Indeks Bisnis 27 selalu terjaga dinamikannya.

Berlaku sampai dengan akhir Oktober 2020, Komposisi saham Indeks Bisnis 27 adalah:

Komposisi Saham Indeks Bisnis-27