Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1, Ayat (27): "Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi"
Ya, setiap jenis reksa dana memiliki resiko sendiri, tergantung dari jenis reksa dananya. Resiko itu bisa dikategorikan dari yang paling konservatif sampai dengan agresif.
Reksa dana pasar uang, Reksa dana pendapatan tetap, Reksa dana campuran, Reksa dana saham. Selain reksa dana tersebut, ada juga reksa dana lainnya, yang memiliki keunggulan dan resikonya masing-masing, yaitu: Reksa dana terproteksi, Reksa dana penyertaan terbatas, Reksa dana indeks.
Dalam perkembangannya, dewasa ini, berinvestasi di reksa dana dapat dimulai dari minimal Rp 250.000,-
Hubungi manajer investasi Anda dan tanyakan kelengkapan dokumen yang harus diisi. Yang paling penting adalah meminta nasehat dari account officer/penasehat investasi yang resmi berlisensi tentang karakteristik masing-masing reksa dana dan apakah reksa dana tersebut cocok dengan profil investasi Anda.
Reksa dana memberikan keleluasaan untuk diversifikasi portofolio dengan biaya yang terjangkau, dikelola oleh tim yang berpengalaman dan biaya transaksi yang hemat. Walaupun demikian, perlu diperhatikan resiko yang menyertainya.

PT UOB Asset Management memiliki tenaga profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di pasar modal dengan jasa yang kami berikan adalah jasa pengelolaan asset investasi para investor. Sehingga produk-produk yang kami tawarkan adalah produk yang aman untuk investor bahkan Investor pemula sekalipun.

Anda akan memperoleh laporan akun nasabah secara periodik, laporan transaksi setiap penempatan uang, yang dikrim langsung oleh pihak Bank Kustodi, atau dapat juga di akses melalui fasilitas online via www.pgonline.co.id untuk memantau investasi anda.

Anda dapat menambah/mengganti jumlah investasi dengan menambah/mengganti kuasa Debet yang baru.

jika anda ingin menambah produk investasi maka dengan cara membuat surat kuasa baru yang harus diserahkan kepada PG Asset Management. Sedangkan untuk menambah besar investasi anda tetap membuat surat kuasa yang baru dengan mencantumkan jumlah yang baru.

a) Sesungguhnya yang perlu kita tularkan pengertian kepada teman-teman Audience Sosialisasi kita adalah "Kesadaran investasi sejak dini agar percepatan pertumbuhan aset kita minimum bisa mengimbangi percepatan naiknya harga barang dan jasa karena inflasi". Jika kita mulai investasi sejak dini, maka diharapkan saat kita bertambah umur dan keperluan bertambah, kita memiliki aset yang cukup. Tetapi karena anak-anak para para karyawan tersebut belum punya penghasilan, maka investasi dimulai/dimodali orang tuanya, walapun nantinya diperuntukkan untuk anak-anak tersebut. Kalau sekarang mereka masih di bawah umur diperbolehkan agar data rekening pencairan ke ayahnya/orangtuanya dahulu dengan disertai fotokopi Kartu Keluarga. Nanti pada saat mereka sudah cakap hukum/punya KTP, bisa melakukan perubahan data rekening pencairan termasuk informasi lain (jika profilnya berubah). Selain dari itu, memang PGAM sebagai Perusahaan Efek wajib melakukan pengkinian data nasabah minimum setahun sekali.

b) Jika investasi itu dimaksudkan hibah untuk putra-putrinya, maka pembuatan rekening bank pencairan yang terpisah atas nama masing-masing anak, dimana orang tua sebagai wakil, sangat dianjurkan. Selain bijaksana, hal tersebut menimbulkan resiko dispute di masa mendatang, juga memberi kemudahan dan kekonsistenan nama pemilik Unit Penyertaan dengan pemilik rekening pencairan.

Sesungguhnya karena Bank Kustodi tempat penitipan aset reksa dana ini di BCA, alangkah baiknya investor pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana-nya juga memiliki rekening di BCA sehingga menjamin performa standar waktu saat pencairan. Menggunakan rekening bank lain atas nama investor sendiri resikonya waktu menerima hasil pencairan terkena biaya tambahan dan lebih lama. Tetapi menggunakan rekening orang lain, walaupun itu suami/istri tidak disarankan. Selain ada resiko dispute (jika suatu saat bercerai), resiko lain dapat dianggap menyembunyikan fakta atau laporan karena ada potensi bertambahnya kemampuan dari hasil investasi.
Wajib ditegaskan bahwa tidak ada istilah QQ. Definisi nasabah adalah Pihak yaitu Institusi atau perorangan yang memiliki rekening di PGAM. Jadi untuk kasus ini yang akan jadi investor adalah si anak keponakan tadi. Data pendukung yang harus diisi pada formulir FPR adalah tetap data diri orang tuanya kecuali si Paman/Bibi ini menjadi wali sah-nya sang keponakan. Lalu data diri si pemberi hadiah dapat dicantumkan pada kolom sumber dana dan ditambah keterangan di halam kosong yang tersedia pada lembar Formulir Pembukaan Rekening.
Tidak ada istilah QQ . Karena soft launching akan diadakan pada tanggal 27 September 2012 maka semua Investor mengisi dan menandatangani dua form tersebut. Sedangkan pihak yang menghibahkan/menghadiahkan, hanya menandatangani Form Pemesanan Pembelian.
Jika calon investor tidak memiliki NPWP sendiri maka investor dapat memberikan nomor dan fotokopi NPWP suaminya. Atau jika calon investor telah memiliki penghasilan sendiri dan punya KTP, kami siap membantu membuat NPWP, syaratnya fotokopi KTP. Dan sementara NPWP dibuat ditulis di kolom NPWP "dalam proses". Sekali lagi di kemudian hari dapat diperbaharui data nasabah dan PGAM wajib melakukan proses pengkinian data nasabahnya minimum setahun sekali sesuai peraturan BAPEPAM-LK.